Cara Membuat Visa Waiver Jepang Online Offline Terbaru 2024

Horee sekarang bisa bebas visa Jepang karena ada yang namanya visa waiver! Liburan ke Jepang sekarang enggak perlu memakai visa lagi!

Tetapi hanya untuk para pemegang pasport elektronik  e-paspor Indonesia ya!

Visa Waiver Jepang Hanya Untuk Pemegang E-Passport Indonesia Saja!

Per 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.

Iya, buat yang sudah punya E-passport atau IC passport sekarang sudah bisa pergi ke Jepang tanpa apply visa dahulu loh!

Tetapi tetap harus mendaftarkan E-passportnya ke pihak kedutaan besar jepang terlebih dahulu.

Namun untuk yang passportnya belum elektronik, tetap harus apply visa di Kedutaan Besar/Konjen Jepang ya.

Untuk yang belum tahu apa itu E-pasport, bisa berkonsultasi ke pihak Imigrasi Indonesia.

E-passport sesuai standar ICAO bisa mengajukan visa waiver atau bebas visa Jepang.

Sekilas E-passport ini adalah jenis passport yang sudah dipasang sebuah chip, dimana data – data pribadi dan data biometrik kita selain tertulis di halaman depan passport, juga terekam disitu.

Enaknya pakai E-passport ini ketika di Bandara kita juga memakai automatic gate!

Cuma kayaknya automatic gate di Sukarno Hatta itu lebih sering offline sih :p

Passport biasa tetap harus mengajukan visa atau ganti dulu ke e-passport.

(Baca Juga : Keliling Jepang Dengan Japan Rail Pass)

Tentang Bebas Visa Jepang

Kembali ke masalah bebas Visa Jepang, tujuan mereka membebaskan visa untuk pemegang passport Republik Indonesia karena mentargetkan sekitar 20 Juta wisatawan agar bisa berlibur ke Jepang.

Wow banyak juga ya! Untuk registrasi  passport ini sendiri bisa dilakukan di antor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan.

Jadi enggak bisa langsung terbang ke Jepang begitu saja pake passport ijo Republik Indonesia, bisa – bisa sampe sana malah di deportasi!!

Sekilas Tentang Ketentuan Dan Aturan Pemegang Bebas Visa / Visa Waiver Jepang Bagi Paspor Indonesia

  • Tujuan Perjalanan : kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)
  • Durasi masa tinggal : 15 hari
  • Masa berlaku Bebas Visa Jepang : 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)
  • Biaya : GRATIS
  • Proses Registrasi : 2 hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya).

(Baca Juga : Tateyama Kurobe Alpine Route, Pengunungan Alpen-nya Jepang)

Syarat Terbaru Visa Waiver Jepang: Lebih Mudah dan Praktis Di Tahun 2024

Syarat Terbaru Visa Waiver Jepang Lebih Mudah dan Praktis Di Tahun 2024

Jika kamu berencana mengunjungi Jepang tanpa ribet mengurus visa, ada beberapa syarat terbaru yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan visa waiver ini.

Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

Memiliki E-Paspor yang Masih Berlaku

E-Paspor menjadi syarat utama untuk mendapatkan visa waiver Jepang.

Pastikan paspormu merupakan e-paspor, yang dapat dikenali dari adanya chip pada sampul depannya.

Chip ini menyimpan data secara digital pemilik e-paspor.

Jika masih menggunakan paspor biasa, kamu perlu mengajukan visa kunjungan biasa untuk masuk ke Jepang.

Jadi, segera perbarui paspormu menjadi e-paspor agar bisa menikmati kemudahan visa waiver.

Mengisi Formulir Registrasi

Selanjutnya, kamu perlu mengisi formulir registrasi visa waiver.

Formulir ini dapat diakses secara online melalui website resmi kedutaan Jepang di Indonesia atau dapat diambil langsung di kantor Kedubes Jepang. I

silah formulir dengan lengkap dan benar agar proses registrasi berjalan lancar.

Menerima Bukti Registrasi

Syarat terakhir adalah menerima bukti registrasi visa waiver.

Bukti ini berupa stiker hologram yang akan ditempelkan pada paspormu.

Stiker ini menandakan bahwa kamu telah mendapatkan visa waiver dan siap untuk memulai petualangan di Jepang.

Dengan visa waiver, kamu dapat langsung berlibur ke Jepang tanpa perlu mengajukan visa lagi.

Visa ini juga termasuk visa multiple entry, sehingga kamu dapat mengunjungi Jepang berkali-kali selama masa berlakunya.

Dengan memenuhi syarat-syarat visa waiver Jepang yang terbaru ini, perjalananmu ke Jepang akan menjadi lebih mudah dan praktis.

Segera lengkapi persyaratan dan nikmati keindahan dan budaya Jepang tanpa hambatan!

Cara Mengajukan Dan Membuat Visa Waiver Jepang Secara Offline Di Tahun 2024

Kalau masalah e-passport sudah tidak ada masalah, yang kalian perlukan selanjutnya adalah mengikuti langkah – langkah ini.

Cara daftar bebas visa Jepang secara offline enggak ribet kok sebenarnya :

  1. Pendaftaran visa waiver atau bebas visa ini bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang). Konjen Jepang di Jakarta sudah pasti bisa untuk proses registrasi ini, namun di konjen daerah lain harap dikonfirmasi terlebih dahulu lewat telpon.
  2. Cukup bawa E-passport kalian yang asli, dan tentunya masih berlaku ya. Jangan lupa download form pendaftaran visa waiver yang bisa didownload disini (http://www.id.emb-japan.go.jp/news14_30.html). Pers release megenai bebas visa Jepang ini juga ada disana :D
  3. Datang lebih awal ke kedutaan kalau enggak mau mengantri, paling enak adalah antara jam 9 pagi – jam 12 Siang.
  4. Seperti waktu saya apply visa Jepang, masuk ke area kedutaan/konjen Jepang pasti ketat. Langsung masuk dan ambil tiket antrian, jangan cari AKB48 disini, karena mereka sudah pasti ada di Akihabara, Jepang. Nanti saja kalau sudah di Jepang kalian boleh cari mereka :p
  5. Meski seharusnya tidak perlu,  dan tidak ada dalam syarat, tetapi ada baiknya disiapkan bukti booking tiket ke Jepang dan rekening koran. Buat jaga – jaga saja jika ditanyakan atau biar lebih pede untuk yang segera berangkat.
  6. Serahkan E-passport dan form visa waiver jepang ( download disini ) yang sudah kalian isi ke pihak kedutaan / Kantor Perwakilan Jepang yang ada di Indonesia (seperti di JVAC Jakarta), nanti akan mendapatkan bukti penyerahan passport.
  7. Bukti stiker bebas visa atau visa waiver ini akan selesai 2 hari kerja, lumayan cepat kan?
  8. Ini yang paling menyenangkan, pendaftaran visa waiver ini bebas biaya alias GRATIS. Asik kan? :D
  9. Kalau sudah selesai, bukti bebas visa sendiri berupa stiker bebas visa Jepang yang bertuliskan “Visa Waiver Registration dan penjelasan lama waktu diperbolehkan berada di Jepang (15 Hari). Juga validity “3 years or until the passport expires, whichever comes first. Dan di bagian bawah stiker bebas visa Jepang ada barcode-nya.
  10. Sedihnya, bagi pemohon bebas visa Jepang yang tidak dikabulkan,kalian harus melakukan permohonan visa seperti biasa. Well, dengan syarat seperti visa biasa ya :D Pake rekening dan lain – lain, meskipun nyari visa Jepang itu enggak susah – susah amat asal enggak pake agent saja. Malah ribeut euy kalau pake agent~

Unduh Form Visa Disini

Contoh form untuk daftar bebas visa ke Jepang form asli bisa didownload disini (doc) dan disini (pdf)
Contoh form untuk daftar bebas visa ke Jepang form asli bisa didownload disini (doc) dan disini (pdf)

(Baca Juga : Backpacking Ke Jepang 13 Hari, Ini Yang Saya Bawa!)

Cara Mengajukan Dan Membuat Visa Waiver Jepang Secara Online Di Tahun 2024

Jika kamu adalah pemegang paspor elektronik (e-paspor) dan ingin mengajukan visa waiver ke Jepang, sekarang kamu bisa melakukannya secara online.

Mulai 27 Maret 2023, Warga Negara Indonesia dapat mengakses layanan pembuatan visa waiver secara daring melalui Sistem Registrasi pra-keberangkatan.

Kebijakan ini dirilis melalui situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Jepang telah mempermudah proses pembuatan visa waiver bagi pemegang e-paspor melalui Japan Visa Exemption System (JAVES).

Dengan sistem ini, pemohon dapat mendapatkan bukti registrasi bebas visa secara elektronik.

Namun, bagaimana langkah-langkah pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES?

Berikut ini 3 langkah mudahnya:

1. Buat Akun Di Website JAVES

Buat akun di situs web JAVES: https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.

2. Ikuti Prosedur Registrasi

Ikuti prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan yang disediakan.

3. Visa Exemption Registration Notice Akan Dikirim Lewat Email

Setelah selesai melakukan registrasi, kamu akan menerima email pemberitahuan bahwa registrasi telah selesai dan dapat menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di perangkat smartphone atau laptop pribadi.

Jika kamu tidak ingin menggunakan sistem online, kamu masih dapat mengajukan registrasi pra-keberangkatan bebas visa di Kantor Perwakilan Jepang yang ada di Indonesia (terutama di JVAC Jakarta) dengan menggunakan formulir fisik dan mendapatkan stiker bukti registrasi bebas visa yang akan ditempelkan pada e-paspor.

Segera ajukan visa waiver Jepang dan nikmati pengalaman tak terlupakan di negeri Sakura!

Dengan kemudahan pengajuan visa waiver secara online ini, perjalananmu ke Jepang akan menjadi lebih praktis dan efisien.

Apa Itu JAVES (Japan Visa Exemption System)?

Selain itu, ada beberapa informasi penting yang perlu kamu ketahui tentang penggunaan JAVES untuk mengunjungi Jepang.

Setelah selesai melakukan registrasi pra-keberangkatan melalui JAVES, kamu diharuskan untuk menunjukkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” yang telah terdaftar di perangkat smartphone.

Namun, penting untuk dicatat bahwa hasil cetak atau tangkapan layar dari  “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tidak dapat diterima sebagai pengganti bukti registrasi.

Mengutip dari website resmi kedutaan besar jepang, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan:

  • Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di gawai (ponsel cerdas, tablet, dll) miliknya. Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.
  • Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.

Yang Perlu Diperhatikan Mengenai Bebas Visa Ke Jepang

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikaan terkait visa vaiver ini.

Contoh stiker bebas visa / visa waiver ke Jepang yang berlaku selama 3 tahun.
Contoh stiker bebas visa / visa waiver ke Jepang yang berlaku selama 3 tahun.

Masa Tinggal Menggunakan Visa Waiver 15 Hari, Multiple Entry

Visa Waiver atau stiker bebas visa Jepang memungkinkan kita untuk tinggal di Jepang selama 15 hari dengan kemungkinan melakukan perjalanan masuk-keluar sebanyak yang diinginkan.

Jika ingin tinggal lebih lama di Jepang, kita dapat kembali ke Indonesia setelah 15 hari dan kemudian kembali masuk ke Jepang untuk melanjutkan masa tinggal kita.

Rasanya seperti bermain-main dengan waktu, bukan?

Namun, jika memiliki rencana tinggal yang lebih lama, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak kedutaan mengenai jenis visa yang sesuai dengan kebutuhan kita.

Jadi, manfaatkan masa tinggal 15 hari dengan Visa Waiver ini dengan bijak dan pantas untuk memulai petualangan di Jepang.

Jangan lupa untuk memperhatikan batas waktu tinggal kita dan selalu mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku.

Selamat menikmati pengalaman di Negeri Sakura!

Visa Waiver Jepang Berlaku Selama 3 Tahun

Visa Waiver Jepang memberikan kemudahan bagi kita untuk menikmati kebebasan masuk ke Jepang selama 3 tahun atau sesuai masa berlaku e-passport kita.

Namun, perlu diingat, jika masa berlaku paspor kita berakhir lebih dulu, maka status visa waiver ini juga akan berakhir.

Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan e-passport dengan masa berlaku lebih dari 3 tahun agar kita dapat memanfaatkan visa waiver ini secara optimal.

Dengan visa waiver yang berlaku selama 3 tahun, kita memiliki kesempatan untuk berkunjung ke Jepang tanpa batas waktu dalam periode tersebut.

Nikmati keindahan budaya, tradisi, dan keajaiban alam Jepang tanpa khawatir akan batasan visa.

Jadi, pastikan paspor dan e-passport kita selalu dalam kondisi yang valid agar dapat memanfaatkan Visa Waiver Jepang ini dengan sepenuhnya.

Selamat menikmati perjalanan tanpa batas ke Negeri Matahari Terbit!

Registrasi E-Paspor: Langkah Penting Sebelum Memasuki Jepang Tanpa Visa

Perhatian, para pemegang e-paspor yang bermaksud mengunjungi Jepang!

Registrasi VISA waiver merupakan langkah yang mutlak harus dilakukan sebelum memasuki negara tersebut.

Penting untuk diketahui bahwa tidak ada jalan pintas dalam proses ini.

Bagi yang mengabaikan registrasi, harap bersiap menghadapi konsekuensi serius.

Pihak imigrasi Jepang tidak ragu untuk memberlakukan penolakan masuk atau bahkan deportasi secara paksa.

Oleh karena itu, registrasi VISA bebas ini harus dilakukan sebelum keberangkatan.

Jika sedang dalam situasi yang kurang beruntung, petugas imigrasi di bandara mungkin akan mengajukan pertanyaan tentang tujuan kunjungan, durasi tinggal, dan informasi penting lainnya.

Secara acak, mereka juga berhak meminta bukti tiket pulang-pergi atau tiket perjalanan ke negara lain.

Berdasarkan hasil interaksi dengan petugas imigrasi, ada kemungkinan Anda tidak diperbolehkan memasuki Jepang.

Namun, sejatinya hal ini jarang terjadi, terutama jika niat Anda baik dan Anda telah melakukan registrasi dengan benar.

Jadi, pastikan untuk mematuhi semua prosedur yang berlaku dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan cermat.

Dengan melaksanakan registrasi VISA bebas dengan baik, Anda dapat memasuki Jepang dengan keyakinan dan menikmati perjalanan yang aman dan lancar.

Selamat menikmati pengalaman tak terlupakan di Negeri Sakura yang memukau!

Tidak Bisa Dapat Bebas Visa Jepang Jika Pernah Kena Deportasi Atau Melakukan Pelanggaran Hukum

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, pemerintah Jepang menerapkan ketentuan ketat terkait pemberian visa.

Untuk mendapatkan bebas visa Jepang, penting untuk mematuhi peraturan dan memiliki rekam jejak yang bersih.

Bagi mereka yang pernah mengalami deportasi, masa cekal, atau terlibat dalam pelanggaran hukum di Jepang maupun di negara lain, dan telah menjalani masa tahanan selama satu tahun atau lebih, sayangnya tidak dapat memperoleh izin masuk ke Jepang meskipun sudah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Oleh karena itu, menjadi orang yang selalu mematuhi hukum adalah langkah terbaik untuk menghindari masalah dan memastikan kesempatan untuk mendapatkan bebas visa Jepang.

Jadi, mari kita menjadi orang baik dan patuh pada aturan yang berlaku, sehingga perjalanan kita ke Jepang dapat berlangsung dengan lancar dan penuh kenangan indah!

***

Nah, gimana tentang bebas visa / visa waiver Jepang ini? Kalian pengen main ke Jepang enggak?

Kayaknya liburan ke jepang dengan menggunakan stiker bebas visa ke Jepang ini akan menyenangkan.

Kemarin saya sudah ke Jepang ketika musim sakura atau musim semi. Karena ada model bebas visa ke Jepang ini jadi pengen ke Jepang lagi ketika autumn season deh :D Yuk!

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan / FAQ Tentang Visa Waiver Jepang Terbaru Tahun 2024

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan / FAQ Tentang Visa Waiver Jepang Terbaru Tahun 2024

Informasi Penting tentang Visa Waiver Jepang

Apa itu Visa Waiver Jepang?

Visa Waiver Jepang adalah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk memasuki Jepang tanpa visa.

Namun, perlu diingat bahwa Visa Waiver bukanlah izin mutlak atau jaminan untuk masuk ke Jepang.

Berapa biaya untuk mendapatkan Visa Waiver Jepang?

Untuk mendapatkan Visa Waiver Jepang, kamu perlu menyerahkan e-paspor dan mengisi formulir registrasi visa waiver.

Selain itu, kamu juga perlu membayar biaya sebesar Rp 121.000 jika melakukan registrasi melalui VFS Global (untuk pemohon di Jakarta).

Pihak kedutaan akan melakukan proses registrasi setelah pembayaran selesai.

Apakah pengajuan Visa Waiver Jepang bisa dilakukan secara online?

Ya, pengajuan Visa Waiver Jepang dapat dilakukan secara online lewat JAVES (Japan Visa Exemption System) oleh pemegang e-paspor Warga Negara Indonesia (WNI).

Layanan online JAVES (Japan Visa Exemption System) ini telah tersedia sejak 27 Maret 2023.

Berapa lama masa berlaku Visa Waiver Jepang?

Visa Waiver Jepang memiliki masa berlaku selama 3 tahun atau sesuai dengan masa berlaku paspor (jika masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, maka Visa Waiver akan mengikuti masa berlaku paspor yang lebih pendek).

Setelah itu, kamu perlu mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk melakukan registrasi ulang.

Bagaimana Jika Saya Membuat E-Paspor Baru / Masa Berlaku E-Paspor Habis, Apakah Saya Harus Mengajukan Ulang?

Jika kamu telah melakukan registrasi bebas visa Jepang dan kemudian membuat e-paspor baru sebelum masa berlaku visa waiver pada paspor lama habis, penting untuk melakukan registrasi bebas visa kembali sesuai dengan contoh (b) di bawah ini.

Jangan lupa, jika kamu untuk melakukan registrasi kembali dapat mengakibatkan kamu tidak dapat masuk ke Jepang.

Berikut adalah contoh yang menjelaskan hal ini:

Contoh kasus, registrasi bebas visa dilakukan dengan e-paspor pada tanggal 2 Desember 2022.

  • a. Jika e-paspor masih berlaku setelah tanggal 2 Desember 2025, disarankan untuk melakukan registrasi bebas visa kembali pada tanggal 2 Desember 2025 atau sebelumnya.
  • b. Jika e-paspor habis masa berlakunya sebelum tanggal 2 Desember 2025, pemohon dapat mengajukan registrasi bebas visa dengan membawa e-paspor lama dan e-paspor baru. Bagi pemilik e-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, mohon melampirkan surat dari lembaga berwenang yang menjelaskan alasan ketidaktersediaannya.

Pastikan kamu mengikuti prosedur registrasi bebas visa dengan baik dan melakukan registrasi kembali jika diperlukan.

Dengan demikian, kamu dapat memastikan kelancaran perjalananmu ke Jepang tanpa ada hambatan yang tidak diinginkan.

Selamat menikmati petualanganmu di Negeri Matahari Terbit!

Bagaimana Jika Saya Ingin Tinggal Di Jepang Lebih Lama Dari 15 Hari?

Bagi WNI pemegang paspor selain e-paspor, diperlukan VISA untuk memasuki Jepang.

Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan dengan durasi maksimal 15 hari.

Jadi, jika rencanamu adalah tinggal lebih dari 15 hari di Jepang atau memiliki tujuan bekerja di sana, maka wajib mengajukan permohonan VISA sesuai dengan peraturan yang berlaku.

VISA Jepang memungkinkanmu untuk menikmati tinggal yang lebih lama di Jepang dan melakukan aktivitas sesuai dengan tujuanmu.

Dalam mengajukan permohonan VISA, kamu perlu mematuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh otoritas Imigrasi Jepang.

Hal ini meliputi pengisian formulir, melampirkan dokumen yang relevan, serta membayar biaya VISA yang diperlukan.

Pastikan untuk mempelajari ketentuan VISA yang sesuai dengan keperluanmu, baik itu VISA kunjungan, VISA studi, VISA kerja, atau VISA lainnya yang sesuai dengan kegiatan yang akan kamu lakukan di Jepang.

Berkonsultasilah dengan Kedutaan atau Konsulat Jepang terdekat untuk mendapatkan informasi terkini mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan VISA.

Dengan mematuhi peraturan VISA yang berlaku, kamu dapat menikmati pengalaman yang lebih panjang dan bermanfaat di Jepang.

Apakah Dengan Memiliki Visa Waiver Ini Saya Sudah Pasti Bisa Masuk ke Negara Jepang? Apakah Ada Kemungkinan Ditolak Masuk?

Bagi WNI pemegang e-paspor yang berencana masuk ke Jepang, penting untuk melakukan registrasi bebas visa sebelum keberangkatan.

Jika kamu masuk ke Jepang tanpa melakukan registrasi sebelumnya, kamu dapat dicekal di Bandara Jepang.

Oleh karena itu, pastikan untuk melaksanakan registrasi ini sebelum berangkat.

Selain itu, ada kemungkinan petugas Imigrasi Bandara akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait tujuan kedatangan ke Jepang, durasi tinggal, serta meminta menunjukkan tiket pulang-pergi atau tiket perjalanan ke negara lain.

Informasi-informasi ini diperlukan oleh pihak Imigrasi Bandara. Hasil dari tanya jawab dengan petugas Imigrasi tersebut dapat mempengaruhi kemampuanmu untuk masuk ke Jepang.

Perlu diingat bahwa visa waiver adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk memasuki Jepang.

Namun, hal ini bukanlah jaminan mutlak atau izin resmi untuk memasuki negara tersebut.

Keputusan akhir untuk memasuki atau tidak memasuki Jepang akan ditentukan oleh petugas Imigrasi Jepang saat kamu mendarat di Jepang.

Pastikan untuk mematuhi prosedur registrasi bebas visa sebelum keberangkatan dan memberikan informasi yang diperlukan kepada petugas Imigrasi dengan jujur dan akurat.

Dengan demikian, kamu dapat meningkatkan peluangmu untuk memasuki Jepang dengan lancar.

***

Pastikan kamu memahami FAQ ini sebelum mengajukan registrasi bebas visa Jepang.

Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut.

Selamat merencanakan perjalananmu ke Jepang!

(Baca Juga : 12 Kereta Api Yang Wajib Dinaiki Di Jepang)

Berani Bermimpi, Berani Traveling, Berani Bertualang!
Ikuti travel blog catperku di social media : Instagram @catperku, Twitter @catperku & like Facebook catperku. Travel blog catperku juga menerima dukungan dengan donasi, dan atau ajakan kerjasama.


Rijal Fahmi Mohamadi

Rijal Fahmi Mohamadi

Fahmi adalah seorang Digital Marketer, Travel Enthusiast, Geek Travel Blogger dari Indonesia penulis catperku.com, Penulis Buku perjalanan Traveling The Traveler Notes Bali The Island Of Beauty dan The Traveler Notes Bersenang-Senang di Bali, Bertualang di Lombok. Pernah disebutkan, mentioned in Lonely Planet Indonesia 2019 as Best in Blogs. Mau menyapa saya? Kunjungi media sosial pribadi saya, atau hubungi lewat email [email protected] jika Anda ingin mengajak saya bekerja sama dan berkolaborasi.
https://catperku.com


Comments

    1. Rijal Fahmi says:

      Walah, di Indonesia juga rada ribet sih bikin e-passport ini :| moga nggak makin ribet aja kedepanny~ di pihak jepang udah mempermudah banget nih :D

  1. Karena diriku gak ngefens2 amat sama Jepang. Jadi ya agak agak cuek gitu sama postingan ini. HAHAHA. Tapi nanti kalau aku berubah fikiran (biasa anak labil), keknya postingan ini perlu dibaca lagi nantiii…

    Suwun kak. Ini sangat informatif!

    1. Rijal Fahmi says:

      Ya kali nanti ada yang ajakin ke jepang mas ndop~ :D semoga bermafaaat ya!

  2. Muhammad Akbar says:

    Japan salah satu negara impian yang saya akan kunjungi.
    dulu waktu masih SMK, ada niat magang ke Japan setelah lulus tapi gak kesampaian.

    Kalau pasport biasa mau diubah ke e-pasport gmana? ada biaya gak mas

    1. Rijal Fahmi says:

      Passport biasa bisa diubah ke e-passport, tapi keknya biaya sama seperti bikin passport baru :D

  3. Wah, keren dong ya kalo bisa sampai gratis gitu :D
    Pengen sih ke Jepang karena salah satu negara di asia yang pengen saya kunjungi ya Jepang.
    Ntar lah ngumpul2 duit dulu.
    Visa boleh gratis tapi biaya hidup masih bayar, wkwkwk :lol:

    1. Rijal Fahmi says:

      Hahaa, iya~ BIAYA HIDUP DI JEPANG MAYAN MAHAL! TERUTAMA TRANSPORT SAMA AKOMODASINYA! kalau biaya makan sih sebelas dua belas kayak jakarta :D

  4. fanny fristhika nila says:

    Mauuuuuuuu!!! Jepang itu wajib harus aku datangin krn rollercoaster2 nya ituh extreme2 ^o^!! Ga sah nih travelingku kalo blm nyobain rollercoaster jepang ;D.. kbtulan thn ini pasportku expired mas…emg udh niat sih mw bikin e-pasport spy bisa apply free visa ini ;)

    1. Rijal Fahmi says:

      Kalau doyan sama roller coaster yang ekstrim di jepang, berarti wajib banget mampir ke FUJI-Q theme park :D Duh aku juga mau ke taman itu deh kalau ke jepang lagi~ kemarin dulu belom sempat!

  5. Very informative, thank you so much for sharing.
    Sayangnya saya baru saja selesai bikin paspor biasa saat saya tahu bahwa kalau mau bebas visa harus pakai e-paspor :hwee. Jadi sepertinya saya pakai visa yang 320k itu saja :huhu.
    Tapi saya mesti ke Jepang dengan visa gratis jadi sepertinya mesti ganti paspor :haha.
    Sekali lagi terima kasih buat infonya! :)).

  6. Ternyata cuman sampe 3 tahun ya. Setelah 3 taun harus lapor lagi ya. Kirain bisa lebih lama lagi berlakunya.

    1. Rijal Fahmi says:

      Yah, begitulah~ tapi kalau ada visa waiver jepang ini bisa pergi kapan saja asal ada tiket promo :D

  7. Aku pengen bikin Bang, tapi ngurusnya harus di Jakarta katanya ya? Kan jauh dari Medan ke Jaks. :’

    1. Rijal Fahmi says:

      Yang aku tahu jakarta sama surabaya bisa :D kalau medan, kayaknya jakarta deh yang deket~

      1. Muthia Prima says:

        hi mas Fahmi~
        infonya bermanfaat banget.
        oya berarti ini artinya daftar visa waiver ga harus sesuai wilayah yuridiksi (kayak Visa Biasa) kan mas?
        Gue mau daftarin tapi karna KTP Sumatera, jadinya masih galau. xDD

        Thanks a lot :)

        -Muthia-
        muthiatheexplorer.blogspot.com

  8. Maaf mau tanya… kalau daftar visa waiver harus di Jakarta atau bisa di Surabaya, atau kayak visa biasa gituh wlayah Yogyakarta harus ke Jakarta. Kalau bisa ke Surabaya kan lumayan, soalnya kerja di jawa timur, ga perlu pake ke Jakarta. Syarat selain form dan butab ada yang lain kah. Pegawai harus pakai surat dr kantor atau gimana.
    lalu setelah dapat apa aja yang perlu dibawa setelah di Jepang, tiket, booking hotel, itin gitu kah….
    terima kasih info nya

  9. mw tnya dong biasanya bebas visa ini g dikabulin karena ap y kak????

  10. Kalau aku cuma mau apply dulu tanpa ada tujuan nti pegi gimana? Karena kmrn mei sudah pegi kesana cuma pake visa biasa doang, pengen punya dulu free visanya tar pas mo pegi tinggal pegi doang.. Pas tar uda dpt kalo mo pegi tinggal terbang aja ya? Ga perlu lapor lagi ke kedubes jepang? Lsg terbang aja kan sampe sana lewat? Jangan2 harus apply visa lagi

    1. Fahmi (catperku.com) says:

      masa berlaku stiker bebas visa 3 tahun, apply dulu ya gpp, sekarang pake aja visa yang ada dulu, baru cari lagi nanti :)

  11. Tahun depan rencananya mau jalan-jalan ke India, dengar-dengar sih udah nggak ada visa on arival lagi dan harus bikin e-visa. Thanks mas infonya sangat membantu, mungkin prosesnya juga kurang lebih sama ya…

  12. fanny fristhika nila says:

    masih dalam rangka GA mu yg video :D, aku lagi suka bacain semua postinganmu ttg Jepang, secara negara berikutnya yg mau aku dtgin abis lahiran, itu Jepang :D. Sayangnya paspor suami ama ankku masih yg lama :(.. jd ttp aja paspor mrk masih hrs apply visa deh -__-

    1. Fahmi (catperku.com) says:

      hooo, harus datang ke jepaaang! nanti bagi ceritanya yaa XD

  13. Aku mau tanya bulan oktober 2015 sy udah registrasi e paspor trus bulan november 2015 juga udah datang ke jepang selama 7 hari. Nah bulan februari 2016 ini saya mau ke jepang lagi. Apakah saya harus registrasi lagi sebelum berangkat ke jepang ?
    Mohon bantu jawab . Makasih

    1. Fahmi (catperku.com) says:

      kalau udah registrasi visa waiver, ya tinggal berangkat aja. Tapi pastiin aja, tanya ke kedutaan deh :)

  14. Asep Setiawan says:

    Terima Kasih.. artikelnya membantu dan bermanfaat banget.
    websitenya juga nayaman banget nih… :)

  15. Saya udah punya visa waiver ni n kalau sya mau mnsuk korea apakah sya tinggal bli tiket bolak balik doang..atau da persyaratannya yng lain ..mksh..

    1. Fahmi (catperku.com) says:

      ini kan cuma buat jepang, bukan buat korea :|

  16. Sya udh pxa visa waiver ni dan kalau sya mau mnsuk jepang apakah sya tggal bli tiket PP doang atau gmna..atau da prsaratan yng lain..mksh

  17. Hai mas Fahmi! salam kenal. Thanks for your information btw. Aku mau tanya, jadi walaupun udh pake epasspor masih ada kemungkinan ngga dapet cap visa waiver? kira-kira apa penyebabnya ya sampe ditolak? thankyou mas.

  18. Eka Handa says:

    Hehe.. Langsung bikin e paspor aah. Kebetulan paspor biasa hampir habis masa berlakunya, thanks infonya mas ^-^

  19. Kalau buat e-passport tapi g pakai rekening koran kira2 gimana ya? Boleh ga?
    Kedutaan jeoang kantornya yg mana?

  20. Dear all
    Saya ingin tau dong.
    Kan papa mertua saya sdh membuat visa japan dngan pasport lama!tp di tolak
    Dan skrng papa mertuaku sdh membuat e-pasport
    Apa masi dapat stiker bebas visa nya nya?tolong info nya ya all
    Thanks

  21. Salam mas, mau tanya, masa tinggal selama maksimum 15 hari itu terhitung sejak kapan yah? Apakah di visa nya juga tertulis tanggal nya?
    Terima kasih sebelumnya :)

    1. Fahmi (catperku.com) says:

      sejak masuk ke Jepangnya baru dihitung. kalau masa visa waiver atau masa bebas visa berlaku 3 tahun.

  22. Saya berencana pergi ke Jepang 12 hari, lalu terbang ke Hong Kong 1 minggu, balik ke Jepang sekitar 1 minggu baru terbang balik ke Indonesia, kira2 bermasalah ga ya waktu masuk Jepang kedua kalinya?

    1. Fahmi (catperku.com) says:

      harusnya tidak masalah kalau pake visa waiver ini :) asal bukti dana pendukung sama tiket dan booking hotel bisa ditunjukkan kalau misal ditanya di imigrasi

  23. Mau nanya kalau punya epaspor dan visa waiver ini, tapi berangkatnya bukan dari Indonesia bisa ga ya?

    1. Rijal Fahmi Mohamadi says:

      harusnya bisa sih, ini kan seperti udah punya visa, jadi misal mau pergi ke negara lain dulu, terus lanjut ke jepang gak masalah. ini kan sama aja misalnya mau ke jepang transit dulu di Malaysia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *