Kalau kamu ingin bepergian ke luar negeri, salah satu syarat utama yang harus kamu penuhi adalah memiliki paspor. Paspor ini ibaratnya adalah identitas yang wajib kamu miliki jika ingin memasuki negara lain, sama pentingnya dengan KTP ketika kita berada di dalam negeri. Tapi, banyak dari kita yang mungkin masih bingung mengenai proses pembuatan paspor dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kali ini saya akan membahas secara lengkap berapa biaya yang diperlukan untuk membuat paspor terbaru di 2024, serta apa saja yang harus kamu persiapkan.
Apa Itu Paspor dan Kenapa Kita Butuh Paspor?
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memungkinkan kita untuk melakukan perjalanan internasional, baik ke negara bebas visa ataupun tidak. Selain berfungsi sebagai tanda pengenal, paspor juga memuat informasi penting seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan sebagainya yang dapat digunakan untuk memastikan identitas kita saat berada di luar negeri.
Paspor ini sifatnya sangat penting. Setiap kali kamu melewati perbatasan negara, paspor ini harus ditunjukkan, baik ketika memasuki negara lain ataupun saat kembali ke negara asal. Tanpa paspor, kamu nggak bisa berpergian ke luar negeri secara sah.
Ada dua jenis paspor yang bisa kamu pilih, yaitu:
- Paspor Biasa (paspor fisik dengan chip atau tanpa chip)
- E-paspor (paspor elektronik yang memuat chip dan data biometrik)
Lalu, apa bedanya paspor biasa dan e-paspor? Secara fungsi, keduanya sama-sama bisa digunakan untuk keluar negeri. Namun, e-paspor memiliki keunggulan lebih, terutama dalam hal kemudahan dan keamanan, misalnya kamu bisa masuk beberapa negara tanpa visa atau mendapatkan fasilitas fast track di bandara.
[ Baca Juga: Pengalaman dan Tutorial Cara Buat Paspor Sendiri Secara Online ]
Berapa Biaya Pembuatan Paspor Terbaru Di 2024?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM, terdapat beberapa kategori biaya pembuatan paspor yang disesuaikan dengan kebutuhan. Biaya ini harus dibayarkan ketika kamu membuat paspor untuk pertama kalinya atau ketika menggantinya jika hilang atau rusak.
Berikut adalah daftar lengkap biaya pembuatan paspor:
Paspor Biasa 48 Halaman:
- Harga: Rp 350.000
- Paspor biasa ini umumnya digunakan oleh kebanyakan orang untuk keperluan perjalanan reguler.
Paspor Elektronik (E-paspor) 48 Halaman:
- Harga: Rp 650.000
- E-paspor ini memberikan keamanan lebih dan juga beberapa kemudahan seperti bebas visa untuk kunjungan singkat ke negara-negara tertentu.
Layanan Percepatan (Selesai Pada Hari Yang Sama):
- Harga: Rp 1.000.000
-
- Jika kamu terburu-buru dan ingin paspormu selesai di hari yang sama, layanan ini bisa jadi pilihan.
Denda Paspor Hilang atau Rusak:
Jika paspor kamu hilang atau rusak, ada denda tambahan yang harus dibayar:
- Paspor hilang: Rp 1.000.000
- Paspor rusak: Rp 500.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI:
- Harga: Rp 100.000
- SPLP adalah dokumen pengganti paspor sementara yang digunakan dalam kondisi darurat, seperti kehilangan paspor saat di luar negeri.
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNA:
- Harga: Rp 150.000
- Sama seperti SPLP untuk WNI, tetapi ini berlaku untuk warga negara asing yang sedang berada di Indonesia dan membutuhkan dokumen pengganti sementara.
[ Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Di Indonesia dan Luar Negeri (Sydney) ]
Biaya Pembuatan Paspor Bervariasi, Tergantung Jenisnya
Jadi, biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis dan layanan yang kamu pilih. Paspor biasa dikenai biaya Rp 350.000, sementara e-paspor lebih mahal, yaitu Rp 650.000. Jika kamu membutuhkan layanan yang lebih cepat, ada opsi percepatan dengan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000. Pastikan kamu mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap dan jangan lupa, simpan paspormu dengan baik setelah selesai.
Semoga informasi ini membantu kamu yang sedang merencanakan perjalanan luar negeri!