Gimana cara buat paspor sendiri? Kalau cara perpanjang paspor caranya bisa dibaca disini ya. Baru kali ini saya buat dokumen penting sendirian, tanpa calo, tanpa jasa tanpa bantuan orang lain. Dari dulu kalo gak lewat calo ya emak saya yang bikinin, Mulai dari ktp sim de el el. Syarat buat paspor nggak beda jauh dengan syarat perpanjangan paspor sih. Tentunya biaya pembuatan paspor sendiri akan jauh lebih murah dibanding dengan lewat calo.
Selain itu ini saya adalah belajar menjadi seorang warga negara yang baik, dengan membuat paspor sendiri tanpa yang namanya calo atau semacamnya. Selain itu kalau lewat jasa calo biaya pembuatan paspor bisa melambung menjadi lebih mahal, dari harga resminya. Padahal cara buat paspor sendiri itu gampang banget lho.
Apalagi sekarang kan ada yang namanya layanan paspor online, dimana bisa membuat paspor secara online!
Daftar Isi
Syarat dan Tata Cara Mengurus Paspor Tahun 2024 Semakin Mudah
Paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus kamu miliki jika berencana untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat dan tata cara mengurus paspor tahun 2024 dengan lebih rinci.
Jadi, jika kamu seorang pemula yang belum pernah memiliki paspor atau perlu memperbarui paspormu, kamu berada di tempat yang tepat.
Apa Itu Paspor dan Mengapa Kamu Memerlukannya?
Sebelum kita melangkah lebih jauh ke syarat dan tata cara mengurus paspor, penting untuk memahami apa itu paspor dan mengapa kamu memerlukannya.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya. Dalam konteks ini, kita membahas paspor Republik Indonesia.
Paspor ini memungkinkan pemiliknya untuk melakukan perjalanan ke negara-negara lain.
Setiap negara memiliki paspornya sendiri, dan paspor tersebut adalah bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang.
Ada beberapa alasan umum mengapa kamu mungkin memerlukan paspor:
- Wisata: Jika kamu ingin bepergian ke negara-negara lain untuk liburan atau mengunjungi tempat-tempat eksotis, paspor adalah dokumen yang diperlukan untuk memasuki negara tersebut.
- Bisnis: Bagi mereka yang terlibat dalam dunia bisnis atau sering melakukan perjalanan untuk urusan pekerjaan, paspor diperlukan untuk kunjungan bisnis.
- Studi: Jika kamu seorang mahasiswa yang ingin belajar di luar negeri, paspor diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan visa pelajar dan izin tinggal di negara tujuan studimu.
- Medis: Beberapa orang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mendapatkan perawatan medis atau operasi tertentu. Paspor diperlukan agar mereka dapat masuk ke negara tujuan dan mendapatkan perawatan yang diperlukan.
- Keluarga: Mengajukan paspor juga bisa menjadi persiapan jika ada kesempatan perjalanan keluarga atau reuni bersama anggota keluarga yang tinggal di luar negeri.
- Karier atau Pekerjaan: Beberapa pekerja mungkin perlu melakukan perjalanan ke negara lain atas keperluan tugas atau penugasan dari perusahaan mereka. Paspor adalah persyaratan penting dalam hal ini.
- Umroh/ Haji: Bagi umat Islam, memiliki paspor adalah syarat utama ketika hendak melakukan ibadah Umroh atau Haji.
Sebelum Baca Tutorial Cara Buat Paspor, Ketahui Dulu Jenis-Jenis Paspor Yang Ada!
Setiap jenis paspor memiliki tujuan dan situasi penggunaan yang berbeda, jadi pastikan kamu memilih yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Misalnya, jika kamu seorang pebisnis yang sering melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri, paspor biasa elektronis 48 halaman mungkin merupakan pilihan terbaik.
Sementara itu, jika kamu hanya perlu melakukan perjalanan wisata sekali-sekali, paspor biasa 24 halaman mungkin sudah cukup untukmu.
Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI
Paspor ini memiliki 48 halaman yang dapat digunakan untuk menebus kenangan perjalananmu. Bagi mereka yang sering bepergian atau ingin menyimpan lebih banyak stempel perjalanan, paspor ini mungkin menjadi pilihan yang tepat.
Paspor Biasa Elektronis 48 Halaman untuk WNI
Seperti paspor biasa, namun dengan teknologi elektronik yang membuatnya lebih canggih. Paspor ini memiliki chip elektronik yang menyimpan data pribadi dan biometrikmu. Ini membuatnya lebih aman dan dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk visa ke negara-negara tertentu.
Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI
Jika kamu jarang melakukan perjalanan ke luar negeri atau tidak membutuhkan banyak halaman, paspor 24 halaman mungkin cukup untukmu.
Paspor Biasa Elektronis 24 Halaman untuk WNI
Versi elektronis paspor dengan 24 halaman, cocok untuk pemilik paspor yang ingin menggabungkan kepraktisan teknologi dengan kapasitas yang lebih kecil.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan
Biasanya digunakan untuk keperluan khusus, seperti dalam situasi darurat atau perjalanan yang mendesak. Surat perjalanan ini berfungsi sebagai pengganti sementara paspormu.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua Orang atau Lebih
Sama seperti yang sebelumnya, namun untuk dua orang atau lebih. Mungkin kamu akan menggunakan ini jika bepergian dengan keluarga atau rombongan.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Bagi orang asing yang tinggal di Indonesia, surat perjalanan ini adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Jika paspormu hilang tapi masih berlaku, kamu dapat menggantinya dengan versi 24 halaman.
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
Jika paspormu rusak tetapi masih berlaku, versi 24 halaman ini bisa menjadi pengganti yang tepat.
Paspor Biasa Elektronis 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Versi 24 halaman dari paspor elektronis untuk menggantikan paspor yang hilang tetapi masih berlaku.
Paspor Biasa Elektronis 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
Jika paspormu elektronis rusak tetapi masih berlaku, versi 24 halaman ini dapat digunakan sebagai pengganti.
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Untuk penggantian paspor yang hilang tetapi masih berlaku dengan kapasitas 48 halaman.
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
Jika paspormu rusak tapi masih berlaku, paspor 48 halaman ini bisa menjadi pengganti.
Paspor Biasa Elektronis 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Penggantian paspor elektronis yang hilang tetapi masih berlaku, dengan kapasitas 48 halaman.
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Spesifik untuk situasi di mana paspormu rusak atau hilang karena bencana alam atau kecelakaan kapal yang masih berlaku.
Paspor Biasa Elektronis 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Versi elektronis dari penggantian paspor dalam situasi yang sama seperti sebelumnya.
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Penggantian paspor 48 halaman dalam situasi yang sama seperti sebelumnya.
Paspor Biasa Elektronis 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Versi elektronis dari penggantian paspor dalam situasi yang sama seperti sebelumnya.
Pas Lintas Batas Perorangan
Dokumen ini umumnya digunakan oleh mereka yang melakukan perjalanan lintas batas, tetapi bukan untuk tujuan perjalanan reguler. Biasanya, ini berkaitan dengan bisnis atau tujuan khusus lainnya.
Pas Lintas Batas Keluarga
Mirip dengan pas lintas batas perorangan, tetapi khusus untuk keluarga yang melakukan perjalanan bersama.
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor Berbasis Biometrik
Ini adalah biaya tambahan yang terkait dengan penggunaan teknologi canggih dalam penerbitan paspor, seperti penggunaan data biometrik.
Apa Saja Syarat Cara Buat Paspor Di Tahun 2024
Sekarang, mari kita bahas syarat-syarat yang perlu kamu penuhi untuk mengurus paspor.
Pastikan kamu memahami persyaratan ini dengan baik sebelum mengajukan permohonan paspor.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Masih Berlaku atau Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri: KTP adalah dokumen identitas pribadi yang penting. Pastikan KTP kamu masih berlaku atau peroleh surat keterangan pindah ke luar negeri jika kamu tinggal di luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK): KK adalah dokumen yang menunjukkan status hubungan keluarga. Pastikan kamu memiliki KK yang sah.
- Dokumen Tambahan: Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis bisa diperlukan. Pastikan dokumen ini mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua dengan jelas.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika berlaku): Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau yang memilih kewarganegaraan Indonesia, surat ini bisa diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Penetapan Ganti Nama (jika berlaku): Jika kamu pernah mengganti nama, kamu mungkin perlu menyertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
- Paspor Lama (jika sudah memiliki paspor sebelumnya): Jika kamu sedang memperbarui paspor yang sudah ada, pastikan untuk menyertakan paspor lama sebagai bukti.
- Dokumen Penunjang Lainnya: Bisa ada dokumen tambahan yang diperlukan berdasarkan keperluan pembuatan paspormu. Pastikan untuk memeriksa persyaratan spesifik berdasarkan situasimu.
Penting untuk mencatat bahwa persyaratan ini dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi selalu periksa persyaratan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebelum mengajukan permohonan paspor.
Bagaimana Langkah, Cara dan Prosedur Buat Paspor Di 2024?
Setelah memahami syarat-syaratnya, sekarang mari kita bahas tata cara buat paspor secara lebih mendetail.
Proses pengurusan paspor melibatkan beberapa langkah penting. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus paspor:
- Daftar Antrian Online Lewat Aplikasi Mpaspor: Langkah pertama adalah mendaftarkan diri dalam antrian online melalui aplikasi Mpaspor. Aplikasi ini memungkinkan kamu untuk mengisi formulir aplikasi secara online dan mengunggah dokumen persyaratan langsung dari ponselmu. Dalam aplikasi Mpaspor, kamu dapat dengan mudah menentukan waktu dan tempat pengajuan permohonan paspor.
- Datang ke Lokasi Kantor Imigrasi yang Dipilih: Setelah mendaftarkan diri dalam antrian online, kamu harus pergi ke kantor Imigrasi yang kamu pilih sesuai dengan hari dan jam yang telah kamu tentukan. Pastikan kamu datang tepat waktu.
- Pengecekan Kelengkapan Berkas: Di kantor Imigrasi, petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas yang kamu ajukan. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah kamu persiapkan dengan baik.
- Pengambilan Foto Paspor, Sidik Jari, dan Wawancara: Setelah kelengkapan berkas diperiksa, kamu akan diminta untuk mengambil foto paspor, sidik jari, dan mungkin ada sesi wawancara. Pastikan kamu siap untuk proses ini.
- Verifikasi dan Adjudikasi: Verifikasi adalah tahap di mana petugas akan memeriksa semua informasi yang kamu berikan dan memastikan semuanya sesuai dengan persyaratan. Setelah verifikasi selesai, akan ada adjudikasi, yang merupakan proses akhir untuk menentukan apakah kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan paspor.
- Selesai: Setelah semua proses di atas selesai dan persyaratan terpenuhi, kamu akan segera mendapatkan paspormu.
Berapa Biaya Buat Paspor Di Tahun 2024?
Biaya pengurusan paspor juga merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.
Biaya ini bisa berbeda tergantung pada jenis paspor yang kamu ajukan. Di bawah ini, aku akan menjelaskan biaya pengurusan paspor berdasarkan jenisnya:
Biaya Pembuatan Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI: Rp 300.000,-
Untuk mendapatkan paspor biasa dengan 48 halaman, kamu perlu mengeluarkan biaya sebesar 300 ribu rupiah.
Ini mungkin merupakan pilihan yang baik jika kamu sering bepergian dan ingin memiliki cukup ruang untuk cap dan stempel perjalanan.
Biaya Pembuatan Paspor Biasa Elektronis 48 Halaman untuk WNI: Rp 600.000,-
Versi elektronis dari paspor biasa dengan 48 halaman memiliki biaya yang sedikit lebih tinggi, yaitu 600 ribu rupiah.
Namun, kelebihan dari paspor ini adalah keamanannya yang lebih tinggi berkat chip elektroniknya.
Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI: Rp 100.000,-
Jika kamu jarang bepergian ke luar negeri atau hanya membutuhkan paspor untuk tujuan tertentu, paspor 24 halaman ini dapat diperoleh dengan biaya 100 ribu rupiah.
Paspor Biasa Elektronis 24 Halaman untuk WNI: Rp 350.000,-
Versi elektronis dari paspor 24 halaman ini memiliki biaya 350 ribu rupiah. Ini mungkin merupakan pilihan yang lebih aman dan praktis.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan: Rp 50.000,-
Surat perjalanan ini biasanya digunakan dalam situasi darurat atau perjalanan mendesak. Biaya pengurusannya adalah 50 ribu rupiah.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua Orang atau Lebih: Rp 100.000,-
Jika kamu bepergian dengan keluarga atau rombongan, surat perjalanan ini bisa menjadi pilihan yang ekonomis dengan biaya 100 ribu rupiah.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 100.000,-
Orang asing yang tinggal di Indonesia dan ingin melakukan perjalanan antarnegara memerlukan surat perjalanan ini dengan biaya 100 ribu rupiah.
Biaya pengurusan paspor di atas adalah biaya dasar untuk mendapatkan paspormu.
Namun, terkadang ada biaya tambahan tergantung pada kebutuhanmu.
Misalnya, jika kamu membutuhkan paspor dengan cepat dan ingin mendapatkannya dalam waktu satu hari, biasanya ada biaya percepatan tambahan yang harus kamu bayar.
[ Baca Juga: Cara Membuat WHV Work And Holiday Visa Australia + FAQ ]
Tutorial 7 Langkah Mudah Cara Membuat Paspor Pertama Kali Untuk Pemula Di 2024
Membuat paspor pertama kali bisa menjadi pengalaman yang menegangkan, terutama jika kamu belum pernah melakukannya sebelumnya.
Namun, dengan panduan langkah demi langkah berikut, kamu akan dapat mengurus paspor dengan mudah dan efisien, bahkan jika kamu pemula.
Jika ini adalah pertama kalinya kamu akan mengurus paspor, mungkin kamu merasa sedikit cemas atau bingung tentang prosesnya.
Jangan khawatir, aku akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara membuat paspor dengan mudah, terutama jika kamu seorang pemula yang belum pernah melakukannya sebelumnya.
Langkah 1: Persiapkan Persyaratan yang Dibutuhkan Untuk Buat Paspor
Sebelum kamu mengurus paspor, pastikan kamu telah mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan.
Berikut adalah daftar hal-hal yang biasanya dibutuhkan pada langkah pertama cara buat paspor:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis, sesuai kebutuhan.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika berlaku.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang, jika berlaku.
- Paspor lama (jika kamu sudah memiliki paspor sebelumnya).
- Dokumen penunjang lainnya, jika diminta.
Pastikan semua dokumen ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Langkah 2: Mendaftar Antrian Melalui Aplikasi Mpaspor
Pemerintah telah menyediakan aplikasi Mpaspor untuk memudahkan proses pengurusan paspor. Kamu bisa mengunduh aplikasi ini dan mendaftar antrian secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mpaspor dari toko aplikasi ponselmu. ( Untuk ponsel Android bisa Download Di Google Playstore, iOS Download di App Store )
- Buka aplikasi dan daftarkan akun dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.
- Setelah mendaftar, masuk ke aplikasi dan pilih opsi “Buat Antrian.”
- Pilih kantor imigrasi yang ingin kamu kunjungi.
- Pilih tanggal dan jam yang sesuai untuk mengurus paspormu.
- Setelah berhasil mendaftar antrian, kamu akan menerima kode antrian yang perlu disimpan dan ditunjukkan saat datang ke kantor imigrasi.
Langkah 3: Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal Antrian
Saat hari dan jam yang telah kamu pilih tiba, datanglah ke kantor imigrasi yang kamu tentukan. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan kode antrian yang telah kamu terima dari aplikasi Mpaspor.
Langkah 4: Pengecekan Berkas
Saat kamu tiba di kantor imigrasi, petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumenmu. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan sesuai dengan persyaratan.
Langkah 5: Proses Pengambilan Foto Paspor, Sidik Jari, dan Wawancara
Setelah pengecekan dokumen, kamu akan menjalani proses berikutnya, seperti pengambilan foto paspor, perekaman sidik jari, dan mungkin wawancara singkat. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi identitasmu.
Langkah 6: Verifikasi dan Adjudikasi
Setelah semua proses di atas selesai, berkas permohonan paspormu akan diverifikasi dan diadjudikasi oleh petugas imigrasi. Mereka akan memeriksa kembali semua dokumen dan informasi yang kamu berikan.
Langkah 7: Selesai
Setelah semua tahapan di atas diselesaikan dan persyaratan terpenuhi, kamu akan diberikan paspormu yang baru atau yang telah diperbarui.
Kesimpulan
Mengurus paspor bisa tampak rumit pada awalnya, tetapi dengan memahami syarat dan tata cara yang tepat, kamu dapat mengatasi semua proses ini dengan lancar. Paspor adalah dokumen penting untuk bepergian ke luar negeri, baik itu untuk liburan, bisnis, studi, atau alasan lainnya. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, dan membayar biaya yang sesuai. Dengan begitu, kamu akan segera memiliki paspormu dan siap untuk menjelajahi dunia yang menunggu dengan pengalaman perjalanan yang menarik. Selamat mengurus paspor!
[ Baca Juga: Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru Tahun Ini ]
Informasi Biaya Cara Pembuatan Paspor Selengkapnya Di 2024
Biaya pengurusan paspor juga merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Biaya ini bisa berbeda tergantung pada jenis paspor yang kamu ajukan. Di bawah ini, aku akan menjelaskan biaya pengurusan paspor berdasarkan jenisnya:
Biaya Pembuatan Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI: Rp 300.000,-
Untuk mendapatkan paspor biasa dengan 48 halaman, kamu perlu mengeluarkan biaya sebesar 300 ribu rupiah. Ini mungkin merupakan pilihan yang baik jika kamu sering bepergian dan ingin memiliki cukup ruang untuk cap dan stempel perjalanan.
Biaya Pembuatan Paspor Biasa Elektronis 48 Halaman untuk WNI: Rp 600.000,-
Versi elektronis dari paspor biasa dengan 48 halaman memiliki biaya yang sedikit lebih tinggi, yaitu 600 ribu rupiah. Namun, kelebihan dari paspor ini adalah keamanannya yang lebih tinggi berkat chip elektroniknya.
Biaya Pembuatan Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI: Rp 100.000,-
Jika kamu jarang bepergian ke luar negeri atau hanya membutuhkan paspor untuk tujuan tertentu, paspor 24 halaman ini dapat diperoleh dengan biaya 100 ribu rupiah.
Biaya Pembuatan Paspor Biasa Elektronis 24 Halaman untuk WNI: Rp 350.000,-
Versi elektronis dari paspor 24 halaman ini memiliki biaya 350 ribu rupiah. Ini mungkin merupakan pilihan yang lebih aman dan praktis.
Biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan: Rp 50.000,-
Surat perjalanan ini biasanya digunakan dalam situasi darurat atau perjalanan mendesak. Biaya pengurusannya adalah 50 ribu rupiah.
Biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua Orang atau Lebih: Rp 100.000,-
Jika kamu bepergian dengan keluarga atau rombongan, surat perjalanan ini bisa menjadi pilihan yang ekonomis dengan biaya 100 ribu rupiah.
Biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 100.000,-
Orang asing yang tinggal di Indonesia dan ingin melakukan perjalanan antarnegara memerlukan surat perjalanan ini dengan biaya 100 ribu rupiah.
Biaya buat paspor di atas adalah biaya dasar untuk mendapatkan paspormu.
Namun, terkadang ada biaya tambahan tergantung pada kebutuhanmu.
Misalnya, jika kamu membutuhkan paspor dengan cepat dan ingin mendapatkannya dalam waktu satu hari, biasanya ada biaya percepatan tambahan yang harus kamu bayar.
Bagaimana? mudah bukan cara buat paspor sendiri, saatnya menjadi warga negara yang baik dengan tidak mendukung segala hal yang memperparah kondisi birokrasi yang memang sudah terlalu parah! Selamat membuat passport!
Berani Bermimpi, Berani Traveling, Berani Bertualang!
Ikuti travel blog catperku di social media : Instagram @catperku, Twitter @catperku & like Facebook catperku. Travel blog catperku juga menerima dukungan dengan donasi, dan atau ajakan kerjasama.
Terima kasih.
Tulisan ini sangat membantu.
Kebetulan saya tinggal di jimbaran, jadi kantor imigrasi yg terdekat adalah di kuta.
Oh ya, saya mau tanya, ijazah yang dimaksud ijazah terakhir ya?
Karena status saya sebagai pelajar.
Kemudian katanya untuk wanita yg belum menikah (gadis) tapi sudah memiliki KTP sendiri, nanti akan diminta surat akta nikah orang tua.
Apa benar?
Lalu bila saya memakai wali (sudah punya surat persetujuan wali dr imigrasi jg), apa tetap akan diminta akta nikah wali?
Tolong dibantu.
Terima kasih.
kalau ijazah iya yang terakhir, akta nikah saya tidak tahu pastinya, kalau kartu keluarga memang perlu. untuk kasus yang lebih spesifik bisa ditanyakan di imigrasi saya. terimakasih sudah berkunjung :)
Makasih mas atas tulisannya,,sangat membantu ^^
Btw, kalo buat paspor pake KTP sama Kartu Keluarga luar Bali boleh?
sipp, senang bisa membantu :) boleh, ktp dan kk saya waktu buat passport juga luar bali kok :D
Tq infonya bro ada contoh surat sponsor dari perusahaan gak?
Wduh, enggak ada contohnya nih,, maaf hehe
sob bloh tanya kalau kita bikin paspor pakai KTP Tembak atau musiman bisa….
kan saya ga punya apa2 ga punya ijazah ga punya KK…..
bisa ga bikin paspor dri indonesia ke macau……..kalau bloh tau butuh biaya berapa duit?
gak boleh maen tembak bro, daripada kena masalah. n kayake ga bisa :)
Wah, kalau gitu rame2 bikin pasport yuk :-)
Terimakasih ya atas infonya, sangat membantu :-)
sama – sama, senang bisa membantu :)
maksih mas atas infonya tapi saya mau tanya kalau passport ukuran foto tu maksudnya apa ya?
waduh, kurang tahu juga ya, soalnya masalah foto nanti imigrasinya yang ngurus. foto biasanya setelah wawancara :)
Informasi yang penting, berguna, dan sangat detail! Minta izin share ya mas.
Btw, untuk paspor Indonesia, kita sekarang juga sudah banyak mengalami kemajuan. Beberapa negara kini sudah semakin melonggarkan persyaratan visa untuk paspor hijau kita. Misalnya:
tapi paspor hijau tetep ribet buat cari visa ke negara maju -_-
Wah, informasi yang berguna banget. Makasih udah nulis tulisan ini :)
iyaa, makasih udah baca dan berkunjung :)
Informasinya berguna banget untuk yang ada niat urus paspor pake calo. Kalau bisa urus sendiri kenapa pake calo, gampang kok. Tapi dulunya juga saya sih mau urus pake calo’ tapi setelah tau kalau ngurusnya bisa lebih mudah jadinya gak deh
Karena membuat passport pake calo selain mahal, kita jadi enggak bisa belajar prosesnya sendiri. Cuma sebelnya, kadang orang birokrasi itu kadang agak nyebelin. hehee :D
Terima kasih, tulisannya sangat informatif. Mau tanya, syarat Fotokopi Kartu keluarga dan membawa yg asli, apakah harus? Karena yg asli ada di kampung halaman :(
Yang kedua, saya pernah baca di tempat lain, untuk membawa Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijasah terakhir tidak harus keduanya, apakah benar?
Jaga2 aja biar gak ditolak saat urus paspor.. Terima kasih :)
Lebih amannya bawa yang asli, biar kalau ditanya bisa ditunjukin :) sayang banget kan udah capek – capek datang, e ternyata tidak bisa di proses. Apalagi kadang orang imigrasi kan ribet XD
اَلْحَمْدُلِلّهِ sangat membantu informasinya terutama buat teman-teman yang berniat pergi umroh :)
Sip, semoga bermanfaat :)
Halo mas, biasanya pas wawancara ditanyanya seputar apa ya? Terima kasih.
paling ditanya passportnya mau buat apa, atau mau liburan ke mana gitu
Mas kalau mau buat paspor pekerja brp sekarang
Mas tolong ya temen saya mau bikin paspor di lombok sedangkan saya masih di jakarta bisa gk mas bantu trimakasi???
Semalaman begadang baca blog nya mas fahmi.. makasih mas berbagai infonya. Kebetulan mau apply whv ke australia jg.. ini mau bkin passport dlu.. tulisannya sangat bermanfaat mas. Barakallah.. ?