Cara perpanjang paspor tanpa calo di tahun 2024 itu gampang kok, terus biaya perpanjang paspor juga murah! Eh, tapi kalau cara perpanjang paspor di luar negeri gimana? Pokoknya baca saja tulisan ini!
Daftar Isi
Bagaimana Cara Perpanjang Paspor Di Kantor Imigrasi Indonesia Tanpa Calo Di 2024!?
Tenang aja, gue bakal kasih tau caranya perpanjang paspor di tahun 2024.
Biar kamu ga ketinggalan jauh dari perjalanan internasional yang keren!
Begini 10 Langkah Mudah Cara Perpanjang Paspor Di Kantor Imigrasi Indonesia Tanpa Calo Di 2024
Berikut tutorial langkah-langkah dan caranya:
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Udah pada tau belum, sekarang perpanjangan paspor bisa dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor?
Gampang banget, kamu tinggal unduh aplikasinya, trus daftar akun.
Nih, langkah pertama yang harus kamu lakuin, buat akun di aplikasi M-Paspor ( Android Download Di Google Playstore, iOS Download di App Store ).
Cukup klik “Daftar Akun,” trus ikuti petunjuknya.
2. Isi Data Diri
Setelah kamu punya akun, langkah selanjutnya adalah isi data dirimu dengan lengkap.
Pastikan semua data yang kamu masukkan sesuai dengan dokumen asli yang kamu punya, ya.
3. Pilih Kantor Imigrasi
Nah, sekarang kamu harus pilih kantor imigrasi yang paling deket sama tempat tinggalmu.
Ini yang bakal jadi tempat kamu datang buat perpanjang paspor nanti.
4. Tentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan
Kalau kamu mau perpanjang paspor bareng temen atau keluarga, kamu harus tentuin jumlah pemohonnya.
Trus, atur juga jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang udah kamu pilih.
Tips: Daftar di awal bulan jika ingin mendapatkan kuota jadwal lebih fleksibel. Karena jadwal permohonan ini cepat sekali habisnya.
5. Dapatkan Bukti Pendaftaran
Setelah kamu selesainya semua langkah di atas, biasanya kamu bakal dapet bukti pendaftaran.
Biasanya ini berupa kode QR yang isinya jadwal perpanjangan paspor kamu.
6. Kunjungi Kantor Imigrasi
Ini langkah yang penting, nih. Kamu harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang udah kamu tentuin.
Jangan lupa bawa kode QR bukti pendaftaran dan dokumen-dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau perkawinan, serta fotokopi dokumen-dokumen tersebut.
7. Periksa Berkas Pemohon
Di kantor imigrasi, petugas bakal ngecek semua berkas pemohon buat memastikan semuanya lengkap.
Jadi, pastikan kamu bawa semua dokumen yang diperlukan.
8. Proses Foto dan Wawancara
Setelah berkas kamu dinyatakan lengkap, kamu akan dikasih nomor antrean buat proses foto dan wawancara.
Biasanya, di tahap ini, kamu akan difoto, diwawancarai, dan diambil sidik jari buat pembuatan paspor baru.
9. Pembayaran
Setelah semua proses selesai, kamu harus bayar biaya perpanjang paspor sesuai dengan kategori paspor yang kamu pilih.
Nah, ini biayanya berbeda-beda, lho.
Biar ga kaget, pastiin kamu baca lagi kategori biayanya di atas.
10. Tunggu Paspor Baru
Paspor baru kamu biasanya akan jadi dalam waktu 3-4 hari kerja.
Nah, setelah jadi, kamu perlu datang lagi ke kantor imigrasi buat ngambil paspor barunya.
Jadi, jangan lupa cek jadwalnya ya!
Gimana, teman-teman? Ga terlalu ribet, kan? Ini dia cara perpanjang paspor di tahun 2024.
Ingat, sebelum kamu pergi, pastiin kamu udah cek syarat-syaratnya dan biayanya sesuai dengan kategori paspor yang kamu pilih.
Apa Saja Syarat-syarat Pengurusan Paspor Di Tahun 2024?
Sekarang, mari kita bahas syarat-syarat yang harus kamu penuhi buat pengurusan paspor.
Ingat, ini penting, jadi pastikan kamu udah siapin semuanya sebelum ke kantor imigrasi.
Untuk Paspor yang Diterbitkan Tahun 2009 Ke Atas
KTP Elektronik (e-KTP) dan Paspor Lama
Kalau paspormu diterbitkan tahun 2009 ke atas, kamu perlu bawa KTP elektronik (e-KTP) dan paspor lama. Pastiin kamu bawa yang asli, ya!
Untuk Paspor yang Diterbitkan Sebelum Tahun 2009
KTP Elektronik (e-KTP)
Kalau paspormu diterbitkan sebelum tahun 2009, kamu cukup bawa KTP elektronik (e-KTP). Tapi, kalo kamu belum punya e-KTP, tenang aja. Kamu bisa ganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Selain itu, kamu juga perlu bawa Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, serta ijazah beserta fotokopinya.
Berapa Biaya Perpanjang Paspor Biasa dan Elektronik Di Tahun 2024?
Nah, yang ini penting buat kamu siapin, nih. Biaya perpanjang paspor berbeda-beda tergantung pada kategori paspor yang kamu pilih.
Jadi, pastiin kamu bayar sesuai dengan kategori paspormu ya. Ini dia beberapa kategori dan biayanya:
- Paspor Biasa (48 Halaman): Rp350.000
- Paspor Elektronik atau e-Paspor (48 Halaman): Rp650.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
- Penggantian Paspor Karena Hilang: Rp1.000.000
- Penggantian Paspor Karena Rusak: Rp500.000
- Penggantian Paspor Hilang/Rusak Karena Kejadian Tak Terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis)
Jadi, teman-teman, itulah cara perpanjang paspor di tahun 2024 dan syarat-syaratnya.
Biaya Keimigrasian, Perpanjang Paspor Dan Informasi Biaya Lain Selengkapnya Di Tahun 2024
Nih, gaes, kita bakal bahas tentang jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014.
Jangan bosen dulu, ini bisa jadi bermanfaat buat kamu yang lagi mau ngurus paspor, izin keimigrasian, atau urusan ke luar negeri lainnya.
Paspor, Biar Bisa Jalan-Jalan
Pertama-tama, kita bahas soal paspor.
Paspor itu kayak kunci buat bisa jalan-jalan ke luar negeri, jadi jangan sampe lewatkan info ini.
- Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI
- Tarif: Rp300.000,- per buku
- Paspor Biasa Elektronis 48 Halaman untuk WNI
- Tarif: Rp600.000,- per buku
- Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI
- Tarif: Rp100.000,- per buku
- Paspor Biasa Elektronis 24 Halaman untuk WNI
- Tarif: Rp350.000,- per buku
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan
- Tarif: Rp50.000,- per buku
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua Orang atau Lebih
- Tarif: Rp100.000,- per buku
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
- Tarif: Rp100.000,- per buku
- Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
- Tarif: Rp200.000,- per buku
- Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
- Tarif: Rp100.000,- per buku
- Paspor Biasa Elektronis 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
- Tarif: Rp800.000,- per buku
- Paspor Biasa Elektronis 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
- Tarif: Rp350.000,- per buku
- Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
- Tarif: Rp600.000,- per buku
- Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
- Tarif: Rp300.000,- per buku
- Paspor Biasa Elektronis 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
- Tarif: Rp1.200.000,- per buku
- Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
- Tarif: Rp100.000,- per buku
- Paspor Biasa Elektronis 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
- Tarif: Rp350.000,- per buku
- Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
- Tarif: Rp300.000,- per buku
- Paspor Biasa Elektronis 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
- Tarif: Rp600.000,- per buku
- Pas Lintas Batas Perorangan
- Tarif: Rp0,– per buku (Gratis)
- Pas Lintas Batas Keluarga
- Tarif: Rp0,– per buku (Gratis)
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor Berbasis Biometrik
- Tarif: Rp55.000,- per orang
Izin Keimigrasian, Biar Legal di Indonesia ( Untuk WNA )
Sekarang, kita beralih ke urusan izin keimigrasian. Ini penting buat kamu yang bukan WNI tapi mau tinggal atau berkunjung ke Indonesia.
- Izin Kunjungan dan Perpanjangan Izin Kunjungan
- Pemberian izin kunjungan: Rp300.000,- per orang
- Setiap kali perpanjangan izin kunjungan: Rp300.000,- per orang
- Izin Tinggal Terbatas
- Saat kedatangan: Rp450.000,- per orang
- Non-elektronik masa berlaku maks. 6 bulan: Rp450.000,- per orang
- Elektronik masa berlaku maks. 6 bulan: Rp650.000,- per orang
- Non-elektronik masa berlaku maks. 1 tahun: Rp800.000,- per orang
- Elektronik masa berlaku maks. 1 tahun: Rp1.000.000,- per orang
- Non-elektronik masa berlaku maks. 2 tahun: Rp1.400.000,- per orang
- Elektronik masa berlaku maks. 2 tahun: Rp1.600.000,- per orang
- Setiap Kali Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
- Non-elektronik masa berlaku maks. 6 bulan: Rp450.000,- per orang
- Elektronik masa berlaku maks. 6 bulan: Rp650.000,- per orang
- Non-elektronik masa berlaku maks. 1 tahun: Rp800.000,- per orang
- Elektronik masa berlaku maks. 1 tahun: Rp1.000.000,- per orang
- Non-elektronik masa berlaku maks. 2 tahun: Rp1.400.000,- per orang
- Elektronik masa berlaku maks. 2 tahun: Rp1.600.000,- per orang
- Penggantian Kitas Karena Rusak/Hilang dan Masih Berlaku
- Non-elektronik masa berlaku maks. 6 bulan: Rp900.000,- per orang
- Elektronik masa berlaku maks. 6 bulan: Rp1.100.000,- per orang
- Non-elektronik masa berlaku maks. 1 tahun: Rp1.800.000,- per orang
- Elektronik masa berlaku maks. 1 tahun: Rp2.000.000,- per orang
- Non-elektronik masa berlaku maks. 2 tahun: Rp2.800.000,- per orang
- Elektronik masa berlaku maks. 2 tahun: Rp3.000.000,- per orang
- Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia, Perpanjangan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya
- Tarif: Rp700.000,- per orang
- Teraan Pemberian Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia, Perpanjangan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya pada Kantor Imigrasi
- Tarif: Rp150.000,- per orang
- Izin Tinggal Tetap Non-elektronik Masa Berlaku 5 Tahun
- Tarif: Rp3.500.000,- per orang
- Izin Tinggal Tetap Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun
- Tarif: Rp3.700.000,- per orang
- Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Non-elektronik untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas
- Tarif: Rp10.000.000,- per orang
- Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Elektronik untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas
- Tarif: Rp10.200.000,- per orang
- Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Non-elektronik Masa Berlaku 5 Tahun Karena Rusak/Hilang dan Masih Berlaku
- Tarif: Rp1.500.000,- per orang
- Penggantian Izin Tinggal Tetap Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun Karena Rusak/Hilang dan Masih Berlaku
- Tarif: Rp1.700.000,- per orang
- Penggantian Izin Tinggal Tetap Non-elektronik untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak/Hilang
- Tarif: Rp3.000.000,- per orang
- Penggantian Izin Tinggal Tetap Elektronik untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak/Hilang
- Tarif: Rp3.200.000,- per orang
Izin Masuk Kembali (Reentry Permit), Biar Bisa Keluar dan Masuk Lagi ( Untuk WNA )
Nah, buat yang sering keluar dan masuk Indonesia, ini nih yang kamu butuhin.
- Izin Masuk Kembali untuk Beberapa Kali Perjalanan yang Masa Berlakunya Sama dengan Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas Maks. 6 Bulan
- Tarif: Rp600.000,- per orang
- Izin Masuk Kembali untuk Beberapa Kali Perjalanan yang Masa Berlakunya Sama dengan Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas Maks. 1 Tahun
- Tarif: Rp1.000.000,- per orang
- Izin Masuk Kembali untuk Beberapa Kali Perjalanan yang Masa Berlakunya Sama dengan Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas Maks. 2 Tahun
- Tarif: Rp1.750.000,- per orang
- Surat Keterangan Keimigrasian
- Tarif: Rp3.000.000,- per orang
Biaya Beban, Jangan Langgar Aturan
Terakhir, tapi nggak kalah penting, biaya beban. Ini buat yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikan atau buat penanggungjawab alat angkut yang nggak memenuhi aturan.
- Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak Lebih dari 60 Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikan
- Tarif: Rp300.000,- per hari
- Penanggungjawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 19 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Tarif: Rp50.000.000,- per alat angkut
Itu dia, bro, daftar jenis penerimaan negara bukan pajak yang perlu kamu tahu buat urusan perjalanan ke luar negeri atau izin keimigrasian di Indonesia.
Jangan lupa, harga-harga ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi selalu cek kebijakan terbaru sebelum kamu ngurus semua ini. Safe travels, bro!
Terus, Kalau Perpanjang Paspor di KJRI Luar Negeri Bagaimana Ya Caranya?
Nah, kebetulan saya juga pernah nih perpanjang paspor di luar negeri.
Nggak nyangka sih kalau masa berlaku passport saya sudah hampir habis.
Passport yang saya bikin sendiri di Immigrasi Bali tanpa bantuan calo atau semacamnya itu akan habis masa berlakunya pada 19 April 2017 nanti.
Berarti per 17 Oktober 2016 kemarin masa berlaku akan berada di bawah 6 bulan.
Itu berarti, saya nggak akan bisa apply visa negara lain dong! Apalagi saya ada rencana untuk apply visa New Zealand (udah granted sih pas nulis ini, nanti pengalamannya juga bakal di share.
Tapi kalau GAK MALES yaa~).
Yang pasti, daripada nunggu passport expired, lebih baik saya perpanjang masa berlakunya.
Tapi, ada beberapa pertanyaan yang mengganjal sih mengenai cara perpanjang paspor untuk WNI yang sedang tinggal di luar negeri.
“Saya lagi di Australia, apa saya harus pulang ke Indonesia dulu cuma untuk memperpanjang passport?”
Untungnya enggak, setelah googling sana sini, meski status visa WHV saya hanya berlaku selama setahun (dan hampir expired), saya bisa memperpanjang masa berlaku passport di konsulat Indonesia. Ada cara perpanjang paspor yang lebih mudah buat pemegang visa WHV sekalipun!
“Lalu di konsulat mana saya harus memper panjang passport Indonesia saya?”
Oke, satu per satu aja, soalnya cara perpanjang paspor Indonesia buat WNI yang tinggal di luar negeri agak berbeda.
Kalau cara buat paspor di Indonesia sih gampang.
Cara Perpanjang Paspor Di Luar Negeri: Pengalaman Perpanjang Masa Berlaku Passport Indonesia Di Sydney Australia
Jadi, setelah cari informasi sana-sini mengenai cara perpanjang paspor di Sydney, akhirnya ada titik pencarahan.
Karena alamat legal saya di Sydney (alamat yang tercatat secara resmi, misal di buku tabungan) saya bisa memperpanjang masa berlaku pasport di KJRI Sydney yang berada di Maroubra.
Alamat lengkapnya ada disini: 236-238 Maroubra Road, Maroubra, NSW 2035, Sydney, Australia.
Perlu diingat, tiap Konsulat Indonesia yang ada di Australia itu mempunyai wilayah kerja masing-masing.
Sementara itu KJRI Sydney ini hanya melayani wilayah kerja New South Wales, Queensland, dan South Australia.
Jadi kalau di luar area itu, nggak bisa memperpajang pasport di KJRI Sydney.

Syarat Perpanjang Paspor Indonesia Itu Apa Sih?
Baik di kantor imigrasi Indonesia atau di KJRI syarat perpanjang paspor Indonesia nggak beda jauh, cuma ada beberapa persyaratan yang menyesuaikan.
Jadi cara perpanjang paspor sendiri itu gampang ya. Meski lagi di Indonesia atau di luar negeri sekalipun.
Syarat Perpanjang Paspor Di KJRI Sydney
Untuk langkah cara perpanjang paspor di KJRI Sydney adalah sebagai berikut. Yang penting, persiapkan beberapa syarat perpanjang paspor dulu ya.
- Mengisi Formulir Permohonan paspor yang tersedia diloket pelayanan Keimigrasian di KJRI Sydney atau dapat diunduh di www.kemlu.go.id/sydney.
- Melampirkan paspor RI/SPRI lama (dengan masa berlaku kurang dari 6 bln). Print di halaman yang ada informasi biodata dan nomor paspor.
- Melampirkan (pilih salah satu) fotokopi akte kelahiran (apabila dikeluarkan oleh pemerintah di luar negara Indonesia maka wajib dilegalisasi oleh perwakilan RI setempat), atau ijazah yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, atau akte pernikahan yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, atau surat baptis yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir . Ijazah, akte pernikahan, atau surat baptis harus dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Catatan : Akte kelahiran /pernikahan/Ijazah/Surat Baptis bukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa asing, harus yang berbahasa Indonesia. Nama, tempat, dan tanggal lahir di paspor RI wajib sama dengan yang tertulis di akte yang dilampirkan. Dalam hal ini, saya melampirkan Akta lahir yang selalu ada di archive online saya, tinggal print saja.
- Cara perpanjang paspor selanjutnya adalah dengan melampirkan Bukti ijin tinggal (visa yang masih berlaku atau VEVO – Visa Entitlement Verification Online telepon di 1800 040 070). Tujuannya buat membuktikan kalau visa (WHV) saya masih valid, jadi saya benar-benar legal di Australia. Daripada telepon, saya lebih seneng cek secara online saja di Vevo Check Online gak pake ribet
- Melampirkan bukti domisili yang masih berlaku (pilih satu SIM, atau bank statement, atau rekening listrik, atau rekening air, atau rekening telepon). Awalnya saya pikir bukti domisili ini ya KTP indonesia, ternyata bukan. Jadi saya memakai bank statement dari akun bank yang saya pakai selama di Australia. Di statement harus ada informasi alamat tinggal selama di Australia.
- Cara perpanjang paspor selanjutnya: Melampirkan pasfoto untuk paspor terbaru berwarna latar belakang putih, wajah jelas tidak tertutup rambut dan harus tampak kedua telinga dan tidak menggunakan kacamata, ukuran foto 3×4 cm atau 4×6 (passport size) sebanyak 2 lembar (foto terbaru 3 bulan terakhir). Kebetulan saya mau apply visa New Zealand, jadi sekali foto buat passport dan visa. Saya foto di Office Works yang ada di Sydney. Langsung jadi, gak pake lama. Jadi bikin cara perpanjang paspor lebih mudah!
- Membayar biaya permohonan sebesar A$ 40,- nggak bisa cash, bisa pake kartu kredit atau EFT POS. Memang biaya passport agak sedikit lebih mahal kalau di konversi ke rupiah, tapi mengingat efisiensi prosesnya, nggak begitu mahal. Karena nggak ribet, dan antrian gak terlalu panjang. Kalau di Indonesia, biayanya IDR 355.000 kalau nggak salah.
- Apabila penggantian paspor untuk anak yang berumur dibawah 18 tahun dan belum menikah lihat persyaratan paspor di paspor biasa anak.
- Bagi pemohon yang ingin melakukan perubahan atau penambahan nama harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan Pengadilan Di Indonesia yang telah diberikan Kutipan/Legalisasi dalam Akte Kelahiran Indonesia. Sesuai dengan Undang-undang RI No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Bagian Kesembilan Paragraf 1, Pasal 52. (UU NO 23 Tahun 2006)

Catatan Cara Perpanjang Paspor di Sydney
Ada beberapa catatan penting dari pengalaman saya perpanjang paspor di Sydney. Meski cara perpanjang paspor ketika tinggal di luar negeri itu mudah, tapi beberapa hal ini bisa menjadi catatan yang perlu diperhatikan.
- KJRI Sydney hanya melayani pembuatan paspor, perpanjang paspor RI kepada warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerja New South Wales, Queensland, dan South Australia.
- Bagi pemohon Paspor RI/SPRI yang berdomisili di wilayah NSW, pengajuan dapat dilakukan dengan datang langsung ke KJRI Sydney dengan membawa semua persyaratan lengkap yang telah ditentukan pada setiap jam kerja.
- Bagi pemohon Paspor RI/SPRI yang berdomisili di QUEENSLAND dan SOUTH AUSTRALIA dapat mengajukan permohonan melalui pos dengan melampirkan semua persyaratan lengkap dan amplop balasan. Disarankan amplop balasan adalah amplop registered atau platinum registered. Pengajuan dapat dilakukan melalui jasa kurir yang dianggap aman oleh pemohon.
- Setiap pemohon Paspor RI/SPRI wajib mengisi formulir permohonan paspor RI/SPRI lengkap dengan huruf cetak.
- Permohonan yang dinyatakan lengkap akan diproses dalam waktu 4 (empat) hari kerja.
- Permohonan yang dinyatakan tidak lengkap, baik dalam pengisian formulir permohonan maupun syarat-syarat lainnya akan ditolak dan tidak akan diproses. Jadi baca baik-baik info cara perpanjang paspor terlebih dahulu ya!
- Biaya permohonan harus dalam salah satu bentuk berikut, MONEY ORDER, BANK CHEQUE, atau EFTPOS. Pembayaran menggunakan Money Order ditujukan kepada Consulate General of the Republic of Indonesia Sydney.
- Pembayaran biaya permohonan dalam bentuk TUNAI dan PERSONAL CHEQUE tidak akan diterima.
- Apabila terjadi kerusakan/kehilangan/keterlambatan selama dalam proses pengiriman paspor melalui pos bukan menjadi tanggung jawab KJRI Sydney. Cara perpanjang paspor Indonesia sih mudah, tapi kalau lokasinya jauh dari KJRI khawatir sama pengiriman juga sih!
- Pengajuan permohonan Paspor RI melalui POS wajib memberikan amplop balasan. Disarankan amplop balasan adalah amplop registered atau platinum registered agar dapat dilakukan pengecekan terhadap proses pengiriman kembali kepada pemohon. Jika KJRI Sydney sudah melakukan pengiriman kembali Paspor RI yang sudah diperpanjang, namun pemohon belum menerima, mohon agar melaporkan ke kantor pos terdekat untuk menanyakan mengenai dokumen tersebut berdasarkan nomor registrasi amplop.
- Setiap permohonan dokumen keimigrasian WAJIB difotokopi masing-masing dokumen persyaratan terlampir untuk setiap pemohon. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap silahkan kirimkan email ke [email protected]
- Passport yang lama bakal ditarik sama KJRI Sydney (peraturan baru katanya), kecuali ada alasan yang logis atau masih ada visa berlaku di passport lama. Jika alasannya disetujui, nanti perlu mengisi semacam formulir agar passport lama dikembalikan.
Jam Pelayanan Perpanjang Paspor Di KJRI Sydney
Jam pelayanan pepanjang paspor di KJRI Sydney, di Maroubra:
Senin – Kamis
Pengajuan Passport : 09.00 AM – 12.15 PM
Pengambilan Passport : 02.15 PM – 03.30 PM
Jumat
Pengajuan Passport : 09.00 AM – 12.00 PM
Pengambilan Passport : 02.30 PM – 04.00 PM
Cara perpanjang paspor sendiri nggak pake ribet, nggak pake calo, passport baru saya jadi dalam 4 hari kerja.
Sumber informasi dengan sedikit tambahan informasi dari pengalamanan sendiri: http://www.kemlu.go.id/sydney/id/arsip/lembar-informasi/Pages/paspor-biasa-habis-masa-berlaku.aspx
Passport Kan Udah Ganti Baru Nih, Nah Visa WHV Yang Ada Di Passport Lama Gimana Dong?
Beruntung visa Australia itu sudah elektronik, jadi mau ganti passport pun nggak masalah.
Tinggal lapor lagi ke pihak imigrasi Australia via email atau datang langsung agar data visa diupdate dengan data passport terbaru.
Untuk kasus visa WHV, saya tinggal isi form 939 lalu dikirim ke pihak imigrasi.
Form 939 ini memang digunakan untuk keperluan update perubahan alamat tempat tinggal terbaru, atau data passport terbaru.
Formnya bisa download disini. Bisa di download, isi terus di kasih ke imigrasi Australia yang terdekat atau paling gampang tinggal bales email granted leter visa WHV dengan melampirkan form 939 ini beserta scan passport terbaru.
cepet ya emang kl ngerjain di KBRI, manalah sepi juga, cuman masih blm ada yang versi elektronik, sebel :(
cepeet, soalnya yang antri gak terlalu banyak XD sayangnya ya itu~ nggak ada e-passport -.-
jadi bakalan stay di NZ kak? ditunggu nih tips2 buat apply visa NZ nyaa :)
kagak stay, cuma jalan-jalan aja~ XD
Rupanya bisa ya, kepo banget kelihatan belum pernah ke luar negeri hehehe
bisa tapi status visa kayaknya harus temporary resident atau permanent resident sih :D kalau visa turis ya gak bisa~
Gw pikir kalo perpanjang di sydney, gambar lembaran paspor nya bukan badak lagi tapi segala macam ttg sydney #LaluDigampar
hahaa, ntar kalau passportku ganti passport OZ baru gitu kali mas cum :)
Informasi yg bagus, terutama untuk WNI yg sedang di Sydney sana !
Pastinya yang ke sydney akan sangat terbantu kalo nemu artikel ini :D
Kak mw tny donk..blh mnt id line or whatsapp kakak?soalnyaw tny seputat penggantian passport kak.msh bingung